Sanksi Administrasi


Sanksi Administrasi

Berdasarkan pasal 36 Peraturan Organisasi Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penegakan Disiplin Anggota Ikatan Akuntan Indonesia (PO IAI Nomor 2), sanksi administrasi diberikan kepada Anggota IAI yang tidak memenuhi kewajiban administrasi sebagai berikut:

  1. Tidak membayar iuran anggota IAI sesuai peraturan organisasi yang telah ditetapkan DPN IAI;
  2. Tidak memelihara dan meningkatkan kompetensi melalui kegiatan PPL sesuai keputusan DPN IAI; dan
  3. Tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar ketentuan AD, ART dan Peraturan Organisasi IAI.

Pemberian sanksi administrasi tersebut dilakukan tanpa pelaksanaan sidang dan/atau kehadiran anggota IAI.

Jenis Sanksi Administrasi

Berdasarkan pasal 37 PO IAI Nomor 2, sanksi administrasi diberikan berupa:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Pembekuan sementara sebagai anggota IAI; atau
  3. Pemberhentian tetap sebagai anggota IAI dan pembatalan sertifikat CA dan/atau sertifikat IAI lainnya.

Sanksi peringatan tertulis diberikan kepada anggota IAI yang melakukan pelanggaran kewajiban sebagai berikut:

  1. tidak membayar iuran anggota IAI sesuai dengan batas waktu jatuh temponya; dan/atau
  2. tidak memelihara dan meningkatkan kompetensi melalui kegiatan PPL dan memenuhi ketentuan Satuan Kredit PPL selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

Dalam hal kewajibannya telah dipenuhi, anggota IAI dimaksud tidak dikenai sanksi administrasi.

Sanksi pembekuan sementara diberikan kepada anggota IAI yang melakukan pelanggaran kewajiban sebagai berikut:

  1. tidak membayar iuran anggota IAI selama lebih dari 1 (satu) tahun; dan/atau
  2. tidak memelihara dan meningkatkan kompetensi melalui kegiatan PPL dan memenuhi ketentuan Satuan Kredit PPL selama 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun.

Anggota IAI yang dikenai sanksi pembekuan sementara sebagai anggota IAI sebagaimana dapat diaktifkan kembali keanggotaannya apabila telah memenuhi seluruh kewajibannya.

Sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota IAI dan pembatalan sertifikat CA dan/atau sertifikat IAI lainnya diberikan kepada anggota IAI yang melakukan pelanggaran kewajiban sebagai berikut:

  1. tidak membayar iuran anggota IAI selama lebih dari 2 (dua) tahun; dan/atau
  2. tidak memelihara dan meningkatkan kompetensi melalui kegiatan PPL dan memenuhi ketentuan Satuan Kredit PPL selama lebih dari 4 (empat) tahun.

Anggota IAI yang dikenai sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota IAI dan pembatalan sertifikat CA dan/atau sertifikat IAI lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima kembali sebagai anggota IAI dan diaktifkan kembali sertifikat CA dan/atau sertifikat IAI lainnya apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Mengajukan sebagai anggota IAI, dan pengaktifan kembali sertifikat CA dan/atau sertifikat IAI lainnya paling lama 2 (dua) tahun sejak dikenai sanksi;
  2. Melunasi seluruh kewajiban iuran anggotanya;
  3. Membayar uang pangkal, dan iuran anggota IAI sejak yang bersangkutan diberhentikan hingga diterima kembali sebagai anggota IAI; dan
  4. Mengikuti kegiatan PPL yang diwajibkan DPN IAI untuk me-refresh kompetensi utama dan kompetensi khusus sesuai sertifikasinya dengan biaya yang ditetapkan DPN IAI.

Dalam hal ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka anggota yang dikenai sanksi wajib mengikuti kembali ujian CA/ujian sertifikasi IAI lainnya serta memenuhi seluruh persyaratan keanggotaan yang berlaku.

DPN IAI berwenang menyetujui atau menolak permohonan kembali sebagai anggota IAI bagi anggota yang telah dikenakan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota IAI dan pembatalan sertifikat CA dan/atau sertifikat IAI lainnya.

Mekanisme Pengenaan Sanksi Administrasi

Sanksi administrasi tersebut ditetapkan oleh DPN IAI melalui surat yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif IAI kepada anggota IAI yang bersangkutan.  Anggota IAI yang dikenai sanksi administrasi tersebut tidak mendapatkan pelayanan dan fasilitas keanggotaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Anggota IAI yang dikenai sanksi administratif akan diumumkan dalam website IAI, dan disampaikan namanya kepada pihak yang berkepentingan. Anggota IAI yang dikenai sanksi diberi kesempatan untuk melaksanakan pembelaan diri dengan menyampaikan bukti apabila telah melaksanakan kewajibannya. 

No. Rekening Bank Keanggotaan IAI
Bank Mandiri

Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 122-000-6659398

Bank BCA

Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 539-5555-666