Sanksi Administrasi
Berdasarkan pasal 36 Peraturan Organisasi Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penegakan Disiplin Anggota Ikatan Akuntan Indonesia (PO IAI Nomor 2), sanksi administrasi diberikan kepada Anggota IAI yang tidak memenuhi kewajiban administrasi sebagai berikut:
Pemberian sanksi administrasi tersebut dilakukan tanpa pelaksanaan sidang dan/atau kehadiran anggota IAI.
Jenis Sanksi Administrasi
Berdasarkan pasal 37 PO IAI Nomor 2, sanksi administrasi diberikan berupa:
Sanksi peringatan tertulis diberikan kepada anggota IAI yang melakukan pelanggaran kewajiban sebagai berikut:
Dalam hal kewajibannya telah dipenuhi, anggota IAI dimaksud tidak dikenai sanksi administrasi.
Sanksi pembekuan sementara diberikan kepada anggota IAI yang melakukan pelanggaran kewajiban sebagai berikut:
Anggota IAI yang dikenai sanksi pembekuan sementara sebagai anggota IAI sebagaimana dapat diaktifkan kembali keanggotaannya apabila telah memenuhi seluruh kewajibannya.
Sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota IAI dan pembatalan sertifikat CA dan/atau sertifikat IAI lainnya diberikan kepada anggota IAI yang melakukan pelanggaran kewajiban sebagai berikut:
Anggota IAI yang dikenai sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota IAI dan pembatalan sertifikat CA dan/atau sertifikat IAI lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima kembali sebagai anggota IAI dan diaktifkan kembali sertifikat CA dan/atau sertifikat IAI lainnya apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Dalam hal ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka anggota yang dikenai sanksi wajib mengikuti kembali ujian CA/ujian sertifikasi IAI lainnya serta memenuhi seluruh persyaratan keanggotaan yang berlaku.
DPN IAI berwenang menyetujui atau menolak permohonan kembali sebagai anggota IAI bagi anggota yang telah dikenakan sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota IAI dan pembatalan sertifikat CA dan/atau sertifikat IAI lainnya.
Mekanisme Pengenaan Sanksi Administrasi
Sanksi administrasi tersebut ditetapkan oleh DPN IAI melalui surat yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif IAI kepada anggota IAI yang bersangkutan. Anggota IAI yang dikenai sanksi administrasi tersebut tidak mendapatkan pelayanan dan fasilitas keanggotaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggota IAI yang dikenai sanksi administratif akan diumumkan dalam website IAI, dan disampaikan namanya kepada pihak yang berkepentingan. Anggota IAI yang dikenai sanksi diberi kesempatan untuk melaksanakan pembelaan diri dengan menyampaikan bukti apabila telah melaksanakan kewajibannya.
Atas nama : Ikatan Akuntan Indonesia
No. Rekening : 122-000-6659398
Atas nama : Ikatan Akuntan IndonesiaNo. Rekening : 539-5555-666